PANCASILA
UNDANG-UNDANG DASAR
AMANAT PRESIDEN PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
REPUBLIK INDONESIA
Dalam penempatan untuk melaksanakan “AMBEK AMANA SARANA ARSA” dengan ketetapan MPRS No IV 1963 yang
menjadikan RESOPIM sebagai pedoman
pelaksanaan garis - garis besar Haluan Negara dan sebagai landasan kerja
dalam melaksanakan konsepsi pembangunan yang sudah ditetapkan dalam MPR No 1
dan No 2 tahun 1960.
- Menindak lanjuti/melaksanakan FRONT NASIONAL dengan peraturan Presiden No 13 Tanggal 31 Desember 1959, menurut peraturan Presiden tujuan FRONT NASIONAL adalah :
1.
Melaksanakan Revolusi Indonesia
2.
Melaksanakan Pembangunan semesta Nasional
3.
Mengembalikan Irian Barat kedalam wilayah Republik Indonesia
FRONT NASIONAL yang dibentuk untuk menghimpun seluruh kekuatan
Nasional itu kemudian dapat dipengaruhi dan akhirnya dikuasai oleh PKI serta
simpatisannya, dan digunakan sebagai alat untuk mencapai politik mereka,
tujuannya menghancurkan NKRI.
- Melaksanakan surat Presiden yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 20 Agustus 1959, NO 2262/HK/59 dinyatakan bahwa semenjak berlakunya kembali Undang- Undang Dasar 1945, dikenal bentuk peraturan-peraturan Negara disamping 5 bentuk peraturan Negara yang ditetapkan guna dilaksanakan yaitu:
1.
Penetapan Presiden untuk melaksanakan Dekrit Presiden/Panglima
Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959.
2.
Peraturan Presiden
3.
Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan peraturan Presiden
4.
Keputusan Presiden serta.
5.
Peraturan Menteri dan keputusan Menteri.
Himbauan Agung dari MR.Ir. Soekarno Presiden Pertama Panglima
Tertinggi Angkatan Perang, Proklamator Republik Indonesia,untuk keselamatan
Negara, Nusa dan Bangsa mutlak dan wajib melaksanakan Dekrit Presiden Republik Indonesia
5 Juli 1959 dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar