Sabtu, 24 Oktober 2015

DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959


Dekrit Presiden RI. 1

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menyatakan dengan khidmat:
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan kepada segenap Rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari konstituante sebagai mana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara.
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar Anggota-anggota sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh Rakyat kepadanya..
Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketata – Negaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara , Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakyat Indonesia dan didorong keyakinan kami sendiri , kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi.
Bahwa kami berkeyakinan  Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar  dan  adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
Maka atas dasar –dasar tersebut diatas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante,
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah  darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ,yang terdiri atas Anggota-Anggota Dewan  Perwakilan  Rakyat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung  Sementara , akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat - singkatnya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 juli 1959
Atas nama Rakyat Indonesia
Presiden Repulik Indonesia /Panglima
Tertinggi Angkatan Perang

                                        SOEKARNO

Tidak ada komentar: