Dekrit Presiden RI. 1
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KAMI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PANGLIMA
TERTINGGI
ANGKATAN PERANG
Dengan ini menyatakan dengan
khidmat:
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah
untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan kepada segenap
Rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak
memperoleh keputusan dari konstituante sebagai mana ditentukan dalam
Undang-Undang Dasar Sementara.
Bahwa berhubung dengan
pernyataan sebagian besar Anggota-anggota sidang Pembuat Undang-Undang Dasar
untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi
menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh Rakyat kepadanya..
Bahwa hal yang demikian
menimbulkan keadaan ketata – Negaraan yang membahayakan persatuan dan
keselamatan Negara , Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta
untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Bahwa dengan dukungan bagian
terbesar Rakyat Indonesia dan didorong keyakinan kami sendiri , kami terpaksa
menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi.
Bahwa kami berkeyakinan Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945
menjiwai Undang-Undang Dasar dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan
dengan konstitusi tersebut.
Maka atas dasar –dasar
tersebut diatas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran
Konstituante,
Menetapkan Undang-Undang Dasar
1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal
penetapan Dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar sementara.
Pembentukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara ,yang terdiri atas Anggota-Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan
serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung
Sementara , akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat -
singkatnya.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada tanggal
5 juli 1959
Atas nama Rakyat Indonesia
Presiden Repulik Indonesia
/Panglima
Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar